Lompat ke isi

Templat:Pd-art

Dari Mippedia Commons
Revisi sejak 13 September 2026 03.04 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{| style="width:100%; border:none; background:transparent; margin:0;" |- | <div style="border:10px solid #ccc; padding:20px; background-color:#fff; border-radius:15px; width:100%; box-sizing:border-box; word-wrap:break-word;"> <p style="font-size:1.1em; margin-bottom:1em; text-align:center;"> Fotografi reproduksi setia ini merupakan karya turunan dari sebuah karya seni dua dimensi yang telah berada di dalam '''Domain Publik'''. </p> <div style="text-align:center;...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fotografi reproduksi setia ini merupakan karya turunan dari sebuah karya seni dua dimensi yang telah berada di dalam Domain Publik.

Domain Publik
REPRODUKSI SENI - DOMAIN PUBLIK

Berkas ini dikategorikan sebagai domain publik berdasarkan doktrin hukum

Implikasi Status Hukum Ini:

  • Tanpa Hak Cipta Baru (No New Copyright) – Berdasarkan doktrin hukum yang berlaku (seperti putusan Bridgeman Art Library v. Corel Corp.) dan kebijakan Wikimedia, reproduksi mekanis secara pasif atau pemotretan datar (*flat photography*) dari karya seni dua dimensi (seperti lukisan kuno, gambar, atau cetakan) yang sudah berada di domain publik **tidak menciptakan hak cipta baru** pada foto tersebut.
  • Status Hukum Sama dengan Asli – Oleh karena itu, foto atau hasil pindai (*scan*) dari karya seni dua dimensi ini memiliki status hukum yang sama persis dengan karya aslinya, yaitu sepenuhnya berada di dalam domain publik.
  • Pemanfaatan Tanpa Batas – Anda bebas menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, dan memanfaatkan hasil reproduksi ini untuk berbagai keperluan, termasuk komersial, tanpa memerlukan izin dari pemotret atau pihak pengunggah.

📄 Dokumentasi Templat

sunting induk | sunting dokumentasi

Belum ada dokumentasi terlampir untuk templat ini. Anda dapat membuat halaman /doc.